Pengertian PT
Pengertian Perseroan Terbatas (PT) secara umum merujuk pada sebuah entitas hukum yang menggabungkan modal dari pemegang saham yang berbeda.
Setiap pemilik saham memiliki sebagian lembar saham sesuai dengan investasinya. Lembar saham ini menjadi dasar pembentukan PT dan dapat diperdagangkan, yang memungkinkan perubahan kepemilikan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Para ahli menganggap PT sebagai bentuk badan usaha yang menghimpun modal atau saham, dengan kemampuan pengaturan saham yang efektif.
Pemegang saham bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Biasanya, PT dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih melalui kesepakatan yang diakui oleh notaris untuk membuat akta perusahaan. Akta ini kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, menjadikan perusahaan tersebut resmi sebagai Perseroan Terbatas atau PT.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.